KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung yang ada di wilayah Kota Bogor. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan beberapa botol minuman keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin.
Kegiatan razia ini dilaksanakan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas yang sering kali berawal dari penyalahgunaan minuman beralkohol. Petugas menyisir beberapa titik yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal dan melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota AKP [Nama Kasat] mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
“Razia miras ini akan terus kami lakukan secara rutin. Tujuannya untuk menekan peredaran miras ilegal yang sering kali menjadi pemicu terjadinya tawuran dan tindak kriminal lainnya,” ujar AKP [Nama Kasat].
Barang bukti miras yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya demi terciptanya Kota Bogor yang aman, nyaman, dan kondusif
