
KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) dari beberapa warung yang ada di wilayah Kota Bogor. Razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa peredaran miras ilegal kerap memicu berbagai tindak pidana maupun gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah Kota Bogor.
“Razia miras ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas. Kami akan terus lakukan penindakan terhadap warung atau pihak yang kedapatan menjual miras tanpa izin,” tegas Kapolresta.
Sejumlah barang bukti miras yang diamankan kini telah dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk diproses lebih lanjut. Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat agar ikut serta menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras di sekitarnya.