
Bogor Kota – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan tertib, jajaran Polsek Tanah Sareal Polresta Bogor Kota meningkatkan kegiatan operasi minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo SH, S.I.K., M.H. Kamis (26/06/2025).
Dipimpin langsung oleh Unit Sabhara, razia miras menyasar sejumlah warung dan toko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Razia ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kuat pihak kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan, termasuk tindak kriminal dan aksi tawuran yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
“Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Polsek Tanah Sareal dengan merazia penjual miras yang ada di wilayah hukum kami,” ujar Ipda Khawasi, Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan bahwa berbagai kasus tawuran dan tindak pidana yang terjadi di wilayahnya tidak jarang berawal dari pengaruh alkohol. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya keras untuk menindak tegas penjual miras ilegal.
“Semoga ke depan wilayah hukum Polsek Tanah Sareal bisa menjadi wilayah zero miras,” tambahnya.