KOTA BOGOR – Jajaran Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melaksanakan razia minuman keras di sejumlah warung yang ada di wilayah Kota Bogor.
Dalam kegiatan yang digelar oleh petugas gabungan Polresta Bogor Kota tersebut, berhasil diamankan sejumlah botol minuman keras berbagai merek yang ditemukan dijual tanpa izin.
Razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas, termasuk tawuran dan tindak kriminalitas lainnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap penjualan minuman keras ilegal. Tujuannya agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa gangguan akibat pengaruh miras,” ujar Kapolresta.
Seluruh barang bukti miras yang disita kemudian dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
