KOTA BOGOR – Jajaran Reskrim Polsek Bogor Utara yang dipimpin oleh Ipda Andriansyah, S.H., bersama tim Quick Response (QR), berhasil mengamankan 38 botol minuman keras dari sebuah warung di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Jumat (18/7/2025).
Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras yang meresahkan di kawasan Jalan Mandala Raya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:
-
22 botol ciu
-
16 botol anggur intisari
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan imbauan tegas kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatannya, mengingat peredaran miras ilegal dapat memicu gangguan ketertiban umum dan merusak generasi muda.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Ipda Andriansyah.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Bogor Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.
