
KOTA BOGOR – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2025, jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) di kawasan Jalan Kapten Muslihat, Selasa (15/7/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Petugas melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan roda dua yang melintas, dan menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Beberapa unit kendaraan yang terbukti melanggar langsung diamankan dan diberikan sanksi tilang di tempat.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menjelaskan, razia ini sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), serta menjawab keresahan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran seperti ini. Razia akan terus kami lakukan secara berkelanjutan di titik-titik strategis lainnya di wilayah Kota Bogor,” tegas Kompol Yudhiyono.
Dengan adanya penindakan tegas terhadap pelanggaran knalpot brong, diharapkan masyarakat lebih tertib berlalu lintas dan lingkungan Kota Bogor tetap aman serta nyaman bagi seluruh warga.