
Bogor Kota – Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat, serta dalam rangka menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan kamtibmas, jajaran Polresta Bogor Kota kembali melaksanakan operasi cipta kondisi dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kota Bogor, Sabtu malam (28/06/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh jajaran fungsi Narkoba yang menyisir sejumlah titik rawan penjualan dan konsumsi miras, baik di toko-toko ilegal, warung remang-remang, maupun tempat nongkrong yang sering dikeluhkan warga.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat Polri terhadap keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan ketertiban.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik ilegal yang meresahkan warga. Operasi miras akan terus kami gencarkan secara rutin untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari beberapa lokasi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Bogor Kota mengimbau kepada seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak segan melaporkan segala bentuk potensi gangguan kamtibmas. Kerja sama antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kota Bogor yang aman, tertib, dan kondusif.