
Bogor Kota – Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Bogor Kota melalui Satres Narkoba dan jajaran Polsek Bogor Timur melaksanakan operasi minuman keras (miras) secara serentak di sejumlah wilayah hukum Polresta Bogor Kota, pada Selasa (24/06/2025).
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan, S.H., M.M., bersama tim opsnal, menyasar kios jamu dan warung kelontong yang disinyalir menjual miras secara ilegal.
Hasil Operasi Satres Narkoba:
-
Kios Timron, Jl. Soleh Iskandar, Tanah Sareal – diamankan 20 botol ciu ukuran 600 ml.
-
Kios jamu, Jl. Raya Cibeureum, Bogor Selatan – 25 bungkus miras plastik jenis leci.
-
Kios jamu lainnya di lokasi yang sama – 1 botol anggur putih, 4 botol anggur merah (berbagai ukuran), 1 botol intisari, dan 140 bungkus miras leci.
Hasil Operasi Polsek Bogor Timur:
Di bawah pimpinan IPTU Karsawan, S.H. (Kanit Binmas) bersama anggota Piket Reskrim dan QR Unit 1, operasi dilakukan di sekitar Terminal Baranangsiang dan wilayah Kelurahan Baranangsiang.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
20 botol ciu dari dua warung berbeda di belakang Terminal Baranangsiang.
-
11 botol miras berbagai merek dari warung jamu di Ciheulet, termasuk intisari, anggur putih, anggur hitam, dan atlas.
Total hasil penindakan dari seluruh lokasi mencapai lebih dari 220 botol dan bungkus miras ilegal.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran miras yang dapat memicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.
“Kami akan terus lakukan penertiban terhadap miras ilegal demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga,” tegas Kapolresta.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan mendapat respons positif dari masyarakat