
Bogor Selatan – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, jajaran Polsek Bogor Selatan Polresta Bogor Kota melaksanakan razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik rawan di wilayah hukumnya, pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Pawas IPTU Suroto, dan melibatkan personel gabungan dari unit QR, Reskrim, serta Intelkam Polsek Bogor Selatan. Sasaran operasi adalah warung-warung atau tempat usaha yang disinyalir memperjualbelikan miras tanpa izin.
Lokasi razia dan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
-
Tambal Ban Simpang Cipaku, Kel. Cipaku
-
Penjual: TG, Barang Bukti: 27 botol miras jenis Ciu
-
-
Warung Kelontong Tanjakan Dekeng, Kel. Genteng
-
Penjual: SH, Barang Bukti: 3 botol Arak Bali
-
-
Warung Jamu, RT 02/01 Kel. Genteng
-
Penjual: S Barang Bukti:
-
9 botol Intisari
-
3 botol AO
-
2 botol Anggur Merah (Amer)
-
-
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 44 botol miras, dengan rincian:
-
Ciu: 27 botol
-
Intisari: 9 botol
-
AO: 3 botol
-
Amer: 2 botol
-
Arak Bali: 3 botol
Kapolsek Bogor Selatan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari perintah langsung Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., dalam rangka menanggapi keresahan masyarakat dan meminimalisir potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi miras.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara rutin untuk menjaga keamanan lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras ilegal karena dampaknya dapat merusak ketertiban dan keamanan,” ujar Kapolsek.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Bogor Selatan untuk proses lebih lanjut.