
KOTA BOGOR – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Satreskrim dan Samapta Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan kegiatan penyisiran terhadap sejumlah warung yang diduga masih nekat menjual minuman keras (miras), Selasa (1/7/2025).
Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, untuk terus memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Penyisiran dilakukan di sejumlah titik rawan seperti kawasan Simpang Mawar, Jalan M.A. Salamaun, dan sekitar Jalan Dewi Sartika. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa botol miras berbagai merek. Para pedagang yang kedapatan menjual miras langsung diberikan pembinaan, himbauan, didata, dan didokumentasikan sebagai bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan.
Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Agustinus Manurung, menyampaikan bahwa razia miras akan terus digelar secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya razia miras yang rutin dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah dapat memberikan efek jera kepada penjual yang masih nekat, sekaligus menghadirkan rasa aman bagi warga,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya preventif Polri dalam menekan potensi gangguan kamtibmas yang dapat muncul akibat konsumsi miras di tengah masyarakat.