
Bogor Kota – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, jajaran Polresta Bogor Kota melalui Polsek-Polsek di wilayah hukumnya berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) yang diperjualbelikan secara ilegal di beberapa warung di Kota Bogor. (25/06/2025).
Operasi yang digelar sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini menyasar titik-titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras, terutama yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek yang kini telah diamankan di masing-masing Polsek untuk proses lebih lanjut. Para penjual juga diberikan teguran keras dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Bogor Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia miras secara berkala guna menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh pengaruh alkohol. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.