KOTA BOGOR – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menjaga kelancaran arus kendaraan, jajaran Lalu Lintas Polsek Bogor Utara, Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik rawan kepadatan pada Senin (04/05/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kapolresta Bogor Kota guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Bogor Utara.
Adapun lokasi yang menjadi fokus pengaturan meliputi Simpang Jalan Baru (9A), Simpang Warung Jambu (8A), serta Simpang Pomad. Ketiga titik tersebut dikenal sebagai kawasan dengan tingkat mobilitas kendaraan yang cukup tinggi, terutama pada jam-jam sibuk, sehingga kerap terjadi kepadatan arus lalu lintas.
Kapolsek Bogor Utara, KOMPOL Enjo Sutarjo, S.H., M.H., melalui Panit Lantas Polsek Bogor Utara menyampaikan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan. “Pengaturan lalu lintas ini dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan serta mencegah terjadinya kemacetan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Selain melakukan pengaturan arus, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keselamatan, serta mengedepankan etika berkendara di jalan raya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini secara rutin, diharapkan arus lalu lintas di wilayah Bogor Utara dapat tetap lancar dan kondusif, serta mampu mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari dengan lebih aman dan tertib.
