KOTA BOGOR – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menjaga kelancaran arus lalu lintas, jajaran Unit Lalu Lintas Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kepadatan di wilayah hukumnya.
Kegiatan pengaturan tersebut difokuskan di beberapa persimpangan yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan, di antaranya Simpang Jalan Baru (9A), Simpang Warung Jambu (8A), dan Simpang Pomad. Kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk mengurai kepadatan serta mencegah terjadinya kemacetan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Kapolsek Bogor Utara, KOMPOL Enjo Sutarjo, S.H., M.H., melalui Panit Lantas Polsek Bogor Utara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Bogor Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas.
“Pengaturan arus lalu lintas ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar mobilitas tetap lancar, mengingat titik-titik tersebut sering terjadi kepadatan kendaraan,” ujarnya pada Rabu (29/04/2026).
Selain melakukan pengaturan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Dengan adanya kehadiran anggota Polri di lapangan, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi arus lalu lintas di wilayah tersebut terpantau lancar, tertib, dan kondusif.
