KOTA BOGOR – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan penjualan minuman keras di kawasan Jalan Lodaya, Kota Bogor, tim anggota Polresta Bogor Kota dengan sigap mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah minuman keras yang dijual tanpa izin. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan adanya pelaku yang melakukan praktik pungli di tempat kejadian.
Seluruh barang bukti minuman keras yang ditemukan kemudian diamankan ke Mapolresta Bogor Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah cepat ini merupakan bentuk respon Polresta Bogor Kota terhadap laporan masyarakat, sekaligus wujud komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta ketentraman lingkungan di wilayah Kota Bogor.
