KOTA BOGOR – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas tidak senonoh di sebuah tempat kos yang diduga digunakan sebagai lokasi praktik open BO, petugas Pawas Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota bersama Kanit Satpol PP segera melakukan pengecekan ke lokasi, Rabu (08/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, petugas memberikan himbauan tegas kepada penghuni maupun penjaga kos agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak Satpol PP akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kos untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas dugaan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan lingkungan warga tetap aman, nyaman, dan bebas dari aktivitas yang meresahkan masyarakat.