KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan razia minuman keras di berbagai lokasi wilayah hukum Polresta Bogor Kota pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya pada akhir pekan.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras berbagai merek dari warung dan tempat-tempat yang diduga menjual miras tanpa izin. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan razia miras ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bogor Kota dalam menekan potensi gangguan kamtibmas, seperti tawuran dan tindak kriminalitas yang sering dipicu oleh pengaruh alkohol.
“Razia ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras tanpa izin, karena dampaknya sangat merugikan,” tegas Kapolresta.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat Kota Bogor semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.