KOTA BOGOR – Sat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras terlarang (OKT) di wilayah hukum Kota Bogor. Kamis (25/09/2025).
Pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ali Jupri, S.H., M.H., menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya remaja yang kerap menjualbelikan obat keras terlarang di wilayah Kp. Tajur, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati seorang pria bernama M. A di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 390 butir obat Double Y, 50 butir Tramadol, serta uang tunai Rp 160.000 hasil penjualan. Dari keterangan awal, pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang bernama M. A.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini guna membongkar jaringan peredaran obat keras terlarang di wilayah Kota Bogor. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika maupun obat keras tertentu
