KOTA BOGOR – Dalam upaya menjaga ketertiban dan mencegah gangguan keamanan di masyarakat, jajaran Polresta Bogor Kota kembali melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah titik wilayah hukum Kota Bogor, Senin (04/08/2025).
Operasi yang dipimpin oleh personel Satres Narkoba dan didukung oleh anggota dari Polsek jajaran ini menyasar warung-warung kelontong dan tempat-tempat yang diduga menjual miras tanpa izin. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek, termasuk jenis oplosan yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo SH, SIK, MH menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan suasana kondusif, khususnya menjelang akhir pekan dan masa libur panjang.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal yang dapat memicu tindak kriminal dan meresahkan warga. Razia ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui saluran aduan yang telah kami sediakan,” ujar Kapolresta.
Petugas juga memberikan teguran keras kepada pemilik warung dan menyita seluruh barang bukti untuk proses lebih lanjut. Beberapa pelanggar akan diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan.
Polresta Bogor Kota mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan bila mengetahui adanya penjualan miras ilegal di wilayahnya.
