KOTA BOGOR – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polresta Bogor Kota kembali melaksanakan kegiatan penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Melalui patroli dan kegiatan razia yang dilakukan secara intensif, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari sejumlah warung yang tersebar di beberapa titik di Kota Bogor. Penertiban ini sebagai bentuk komitmen Polresta Bogor Kota dalam merespons keluhan masyarakat terkait peredaran miras yang meresahkan dan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial. Selasa (29/07/2025).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, termasuk tindak kriminal dan keributan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di Kota Bogor. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh warga,” ujar Kapolresta.
Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau kepada pemilik usaha agar tidak memperjualbelikan miras tanpa izin resmi, serta mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan.
