KOTA BOGOR – Dalam rangka menekan angka kriminalitas dan mengurangi potensi gangguan keamanan di wilayahnya, Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) di sejumlah titik rawan, Minggu (27/7/2025).
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. agar seluruh jajaran kepolisian aktif melaksanakan operasi kepolisian untuk meniadakan berbagai bentuk penyakit masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal.
Kapolsek Bogor Barat, Kompol R. Ariani, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara menyeluruh di wilayah hukum Polsek Bogor Barat.
“Anggota kami melaksanakan operasi minuman keras di seluruh wilayah Bogor Barat, dengan tujuan menekan penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Operasi yang dimulai sejak pukul 16.10 WIB tersebut dipimpin oleh Panit Intel Ipda Asep selaku Perwira Pengawas (Pawas) bersama dengan personel piket reskrim, piket intel, dan piket samapta Polsek Bogor Barat.
Penyisiran dilakukan mulai dari Jalan Re Abdullah, Gunung Batu, Pertigaan Pasir Mulya Bubulak, hingga kawasan Cifor. Dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan 3 botol minuman keras jenis Intisari dan 17 botol miras jenis ciu dari beberapa warung yang tidak memiliki izin.
Para penjual yang kedapatan menjual miras diberikan pemeriksaan dan pengarahan mengenai bahaya konsumsi miras, serta diperintahkan untuk tidak menjual kembali minuman beralkohol tersebut.
Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan acak.
“Operasi ini akan terus kami gelar di tempat dan waktu yang berbeda, dengan harapan Kota Bogor dapat segera terbebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat,” pungkas Kompol R. Ariani.
