
Bogor Kota – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Tanah Sareal Polresta Bogor Kota melaksanakan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Sabtu (14/06/2025).
Razia tersebut menyasar toko-toko klontong yang diduga menjual miras tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari salah satu toko yang berlokasi di kawasan padat penduduk.
Kapolsek Tanah Sareal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang sering kali berawal dari konsumsi miras.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, karena dampaknya sangat meresahkan masyarakat dan rawan memicu gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Pemilik toko telah didata dan diberikan pembinaan serta akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polsek Tanah Sareal juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi miras ilegal, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga.