
Bogor Kota– Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis (12/6/2025).
Sasaran operasi kali ini adalah warung kelontong atau ruko yang diduga menjual miras secara ilegal. Hasilnya, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek dari dua lokasi berbeda di Jalan Sholeh Iskandar.
Warung pertama milik LS, yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, berhasil diamankan berbagai jenis miras dengan total 129 botol. Jenis-jenis miras yang disita di antaranya:
-
54 botol Ciu
-
10 botol Anggur Putih
-
8 botol Kawa-kawa Hijau
-
5 botol Anggur Merah Gold
-
10 botol Kawa-kawa Blackcurrant
-
13 botol Intisari
-
3 botol Sahabat
-
4 botol Ao
-
3 botol Kuda Mas
-
3 botol Atlas
-
1 botol Anggur Kolesom
-
2 botol Friendship
-
4 botol Intisari Anggur Hijau
-
2 botol Q’ro
-
7 botol Arak Bali
Di lokasi kedua, warung kelontong milik FS yang juga berada di Jalan Sholeh Iskandar (samping rel), petugas menyita 15 botol miras jenis Double G.
Kapolresta Bogor Kota menyampaikan bahwa kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras, serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal.