
Polresta Bogor Kota Ungkap 11 Kasus Tawuran dan Kepemilikan Senjata Tajam, 5 Tersangka Diamankan
Bogor Kota – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus kekerasan dan kepemilikan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota sepanjang periode April hingga Juni 2025.
Sebanyak 11 (sebelas) kasus berhasil diungkap, dengan rincian 4 (empat) kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap 2) dan 7 (tujuh) kasus masih dalam proses penyidikan. Dari pengungkapan ini, total 32 (tiga puluh dua) orang telah diamankan, dengan rata-rata usia pelaku berkisar antara 15 hingga 20 tahun.
Dalam perkembangan penyidikan, 5 (lima) orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 4 (empat) tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan seluruhnya terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, serta pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Adapun para tersangka tersebut adalah:
AHB
AR, HD, DM dan RM
Para tersangka diamankan di lokasi yang berbeda-beda, dan dalam kasus yang berbeda pula. Penyidik juga berhasil mengamankan berbagai jenis senjata tajam sebagai barang bukti, baik yang ditemukan langsung pada pelaku maupun di sekitar tempat kejadian perkara.
Barang bukti yang disita meliputi:
4 bilah celurit
1 bilah pisau
31 celurit ukuran besar
19 celurit ukuran sedang
21 celurit ukuran kecil
3 pucuk pedang
7 bilah golok
2 bilah samurai
6 bilah klewang
5 bilah pedang Tramontina
Modus operandi para pelaku antara lain membawa dan menggunakan senjata tajam dalam tawuran, aksi pengeroyokan, maupun untuk berjaga-jaga. Motif utama yang teridentifikasi adalah dendam antar kelompok.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara, dan dapat ditambah sesuai perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Bogor Kota mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tawuran dan kekerasan kelompok yang meresahkan masyarakat.
Perlu diketahui, pelaku tawuran dapat dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP serta Pasal 472 KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan jalanan demi mewujudkan Kota Bogor yang aman dan tertib bagi seluruh warganya.