
Bogor Kota – Polresta Bogor Kota menunjukkan respon cepat terhadap laporan masyarakat terkait adanya praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor. Aduan tersebut disampaikan melalui nomor layanan pengaduan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian. Jumat Malam (02/05/2025).
Menerima laporan tersebut, segera melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, ditemukan beberapa botol miras yang dijual tanpa izin resmi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pelanggaran hukum melalui nomor pengaduan resmi Polresta Bogor Kota.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal.