Kota Bogor – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Tanah Sareal Polresta Bogor Kota terus konsisten melaksanakan operasi terhadap penjual minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., agar seluruh jajaran mewujudkan wilayah hukum Polresta Bogor Kota zero miras.
Kapolsek Tanah Sareal Kompol Doddy menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan menyasar penjual miras tanpa izin.
“Kami terus-menerus melaksanakan operasi terhadap penjual miras hingga benar-benar mencapai titik zero, agar tidak ada lagi penjual miras di wilayah Tanah Sareal,” ujar Kompol Doddy, Sabtu (01/11/2025).
Dalam pelaksanaannya, operasi miras ini dipimpin langsung oleh Pawas bersama anggota piket fungsi, serta berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperkuat penegakan di lapangan. Petugas juga akan menindak tegas dan menyegel toko yang masih nekat menjual miras tanpa izin.
“Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian kami kepada masyarakat untuk terus memerangi penjualan miras dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Tanah Sareal. Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari miras,” pungkasnya.
Melalui operasi rutin ini, Polsek Tanah Sareal berharap dapat menekan angka kriminalitas dan mencegah potensi tawuran yang sering dipicu oleh pengaruh minuman keras.
