Kota Bogor – Polresta Bogor Kota terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah Kota Bogor. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah warung dan lokasi yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita berbagai jenis minuman keras untuk kemudian diamankan sebagai barang bukti dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa razia miras akan terus dilaksanakan secara rutin. “Kami berkomitmen untuk mewujudkan wilayah hukum Polresta Bogor Kota bebas dari peredaran miras, karena minuman keras sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Polresta Bogor Kota mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, demi terwujudnya Kota Bogor yang aman, tertib, dan bebas miras.