KOTA BOGOR – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Bogor Kota kembali menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik wilayah Kota Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran miras ilegal.
Razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo SH SIK MH, yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap penjualan dan peredaran miras tanpa izin karena sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras, termasuk warung dan kios di kawasan permukiman. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras tanpa izin edar.
Kapolresta Bogor Kota menyampaikan bahwa kegiatan razia ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
“Razia miras ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kondusifitas Kota Bogor. Kami tidak ingin peredaran miras menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin melalui nomor hotline WhatsApp 0858-8911-0110.
Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Kota Bogor dapat benar-benar terbebas dari peredaran miras ilegal dan tetap menjadi kota yang aman, tertib, serta nyaman bagi seluruh warganya.