KOTA BOGOR – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kota Bogor, anggota Polresta Bogor Kota dengan sigap segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan 14 botol miras oplosan siap jual, satu ember besar berisi miras siap kemas, 15 botol plastik besar kosong, tiga dus minuman suplemen, serta sejumlah minuman sachet yang digunakan sebagai bahan campuran. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
“Pembuatan dan peredaran miras oplosan sangat berbahaya karena tidak melalui proses yang aman. Kami akan terus melakukan penindakan agar masyarakat terlindungi dari dampak negatifnya,” tegas Kapolresta.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas penjualan atau pembuatan miras tanpa izin melalui hotline WhatsApp 0858-8911-0110, demi terciptanya Kota Bogor yang aman, tertib, dan bebas dari miras.