KOTA BOGOR – Polsek Tanah Sareal Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Walet No. 9 RT 04/02 Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Rabu (24/9/2025) sore.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.37 WIB ketika korban, Muhammad Zidan, hampir kehilangan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi F-4379-DV yang diparkir di lokasi kejadian. Sepeda motor tersebut dicuri oleh dua orang pelaku berinisial AY alias Ucup dan HG, dengan modus menggunakan kunci palsu.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan para tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa tujuh mata kunci letter T, satu STNK, satu kunci kontak, serta dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat Street milik korban dan satu unit Yamaha Filano bernomor polisi T-4361-QS.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp10 juta. Motif pelaku melakukan pencurian tersebut adalah faktor ekonomi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo melalui Kapolsek Tanah Sareal menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga lingkungan sekitar, memasang CCTV, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di wilayahnya.
