KOTA BOGOR – Jajaran Polsek Tanah Sareal Polresta Bogor Kota secara konsisten melaksanakan razia terhadap penjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Tanah Sareal. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Pol Eko Prasetyo SH SIK MM, untuk mewujudkan wilayah hukum Polresta Bogor Kota bebas dari peredaran miras.
Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Doddy, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi hingga mencapai target zero miras.
“Kami terus menerus melaksanakan operasi penjual miras sampai titik zero, tidak ada lagi penjual miras di wilayah Tanah Sareal,” tegasnya, Selasa (23/9/2025).
Operasi miras ini dipimpin langsung oleh perwira pengawas (Pawas) bersama anggota piket fungsi, serta berkolaborasi dengan Satpol PP. Tindakan tegas berupa penyegelan akan dilakukan terhadap toko atau warung yang masih nekat menjual miras.
“Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian kami kepada masyarakat untuk memerangi penjual miras dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Tanah Sareal. Kami ingin menciptakan wilayah hukum Polsek Tanah Sareal zero miras,” tambah Kapolsek.
Dengan digelarnya operasi miras secara rutin, diharapkan angka kriminalitas dan potensi tawuran di wilayah Tanah Sareal dapat ditekan, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
