
KOTA BOGOR – Anggota Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pengoplosan gas pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 15.48 WIB di Kampung Cimanggu Brata RT 006/004, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Penindakan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati pelaku tengah melakukan praktik pengoplosan gas. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa tabung gas yang sudah dimodifikasi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa praktik gas oplosan sangat berbahaya karena berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan. “Pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila menemukan kegiatan serupa di lingkungannya,” tegas Kapolresta.
Langkah cepat Polresta Bogor Kota ini merupakan wujud komitmen dalam menjaga keselamatan masyarakat serta menciptakan lingkungan Kota Bogor yang aman dan kondusif.