
KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian (copet) yang marak terjadi di sekitar Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Berdasarkan serangkaian laporan polisi, tercatat 14 laporan resmi dari masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp126.597.000,-. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengambil handphone milik korban yang disimpan di dalam tas saat korban beraktivitas di ruang publik.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan beberapa tersangka, yakni Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei, serta Candra yang berperan sebagai penadah. Sementara tiga orang lainnya, yakni Mulyadi (penadah), Kiki, dan Buyung, masih berstatus DPO dan dalam pengejaran.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 9 dan satu unit handphone Redmi Note 10 5G. Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati saat membawa barang berharga, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau nomor Kapolresta 085889110110 apabila menemukan tindak pidana,” tegas Kapolresta.
Saat ini, tersangka yang telah diamankan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bogor Kota. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.