
KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse Kriminal menyerahkan barang bukti hasil tindak pidana pencopetan kepada korban dengan status pinjam pakai, setelah berhasil mengamankan para pelaku yang beraksi di wilayah Kota Bogor.
Barang bukti berupa telepon genggam yang sempat dicuri kini dapat kembali digunakan oleh pemiliknya, meskipun proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan sebagai wujud pelayanan Polri agar korban tidak mengalami kerugian berlarut, terutama terhadap barang-barang yang masih sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Kompol Aji menyampaikan bahwa pinjam pakai barang bukti dilakukan setelah dicatat secara resmi dalam administrasi penyidikan.
“Barang bukti tetap tercatat dalam berkas perkara, namun demi kepentingan korban, barang tersebut dipinjamkan kembali agar bisa digunakan. Proses hukum tetap berjalan sampai tuntas di pengadilan,” jelasnya.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminalitas dengan menghubungi Call Center 110 atau nomor Kapolresta Bogor Kota 085889110110.