
Kota Bogor-Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, dalam kesempatan doorstop dengan awak media, menyampaikan perkembangan terkait peristiwa pencoretan di gedung Balai Kota Bogor. Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim juga menekankan bahwa tindakan pencoretan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi serupa, serta mengajak semua pihak menjaga kondusivitas dan ketertiban di Kota Bogor.