Bogor Kota – PolrestaBogor Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kasus-kasus tersebut antara lain aksi pencopetan di ruang publik, penipuan bermodus anggota polisi gadungan, hingga sindikat pencurian berulang yang kerap beraksi di kawasan strategis Kota Bogor.
Dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Jumat (22/8/2025), Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menjelaskan kronologi dan keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.
Pelaku bernama Juanda alias Kevin mencoba mencuri barang milik korban, Reno Abimanyu, yang tengah berolahraga pagi.
Pelaku berusaha membuka tas korban yang berisi ponsel iPhone 12 merah, dompet, dan sejumlah barang berharga lainnya. Aksi tersebut diketahui korban, hingga sempat terjadi dorong-dorongan.
Rekaman video yang viral di media sosial memudahkan pihak Polsek Bogor Tengah melakukan identifikasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bergerak dari Cipanas menuju Ciawi. Tim kemudian berhasil menangkapnya di pintu keluar Tol Ciawi pada hari yang sama pukul 19.48 WIB,” jelas Kompol Aji pada Jum’at (22/8).
Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Bogor Tengah dan dijerat dengan Pasal 362 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
