KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, yang terjadi di trotoar depan Mall Botani Square, Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada hari Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
Pada Jumat, 1 Agustus 2025, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial MA (20), seorang buruh harian lepas, di rumah saudaranya yang berlokasi di wilayah Pancasan, Empang, Pabaton, Bogor Tengah. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui terlibat dalam perkelahian satu lawan satu dengan korban. Sementara pelaku penusukan diduga dilakukan oleh seorang rekannya berinisial R alias HIDEUNG dengan menggunakan pisau kecil.
Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain:
-
Melakukan penangkapan terhadap pelaku.
-
Melaksanakan interogasi awal.
-
Melakukan pengecekan lokasi kejadian (TKP).
-
Membawa pelaku ke Mapolresta Bogor Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang turut serta dalam aksi kekerasan tersebut.
Polresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban serta melaporkan segera ke pihak kepolisian jika menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya.
