
KOTA BOGOR – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali melaksanakan razia terhadap peredaran minuman keras (miras), Selasa (29/7/2025).
Razia ini menyasar sejumlah warung yang diduga masih nekat menjual miras secara ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo untuk menekan potensi gangguan kamtibmas serta mengatasi penyakit masyarakat.
Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agustinus Manurung mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan preventif kepolisian untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
“Operasi miras dilakukan secara rutin untuk mengatasi penyakit masyarakat serta sebagai antisipasi terhadap potensi tindak kriminalitas. Ini adalah langkah konkret kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kompol Agustinus.
Dalam razia tersebut, sejumlah botol miras berhasil disita dari warung yang kedapatan masih menjual. Terhadap pemilik usaha, petugas melakukan pendataan identitas dan dokumentasi sebagai bagian dari proses penindakan dan pembinaan.
Polsek Bogor Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan warung atau tempat yang diduga menjual miras ilegal demi mendukung terciptanya Kota Bogor yang aman, sehat, dan bebas dari gangguan kamtibmas.