
BOGOR KOTA – Polresta Bogor Kota melalui Satuan Narkoba melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di kawasan Jambu Dua, Jumat (tanggal isi sesuai pelaksanaan). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari dumas (aduan masyarakat) yang diterima pihak kepolisian. Minggu (27/07/2025)
Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol miras dari sebuah warung yang diduga menjual secara ilegal. Razia ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Bogor Kota dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak ragu menyampaikan informasi atau aduan jika ditemukan aktivitas yang meresahkan di wilayah masing-masing.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat. Tanpa dukungan warga, upaya menjaga kamtibmas tidak akan maksimal,” ujar perwakilan dari Sat Narkoba Polresta Bogor Kota.