BOGOR KOTA – Polresta Bogor Kota kembali melaksanakan operasi razia minuman keras (miras) di sejumlah titik wilayah hukum Kota Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah berbagai tindak kriminal yang kerap dipicu oleh pengaruh miras. Kamis (24/07/2025).
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal. Razia ini menyasar warung-warung dan tempat usaha yang disinyalir menjual miras tanpa izin.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kota Bogor. Hal ini demi keselamatan dan kenyamanan seluruh warga,” tegasnya.
Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya konsumsi miras serta turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan sekitar. Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di wilayahnya.
