
KOTA BOGOR – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar terus menggencarkan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Pada Minggu, 13 Juli 2025, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat IPTU Imam Bahtiar selaku Piket Pawas, didampingi Panit Reskrim Aiptu Cecep Supriadi serta anggota lainnya, petugas menyisir sejumlah titik rawan di sepanjang Jalan R.E Abdullah, Gunung Batu, Pertigaan Pasir Mulya Bubulak hingga kawasan Cifor.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 22 botol minuman keras jenis Ciu dari salah satu warung. Penjual langsung dilakukan pendataan dan pemeriksaan, serta diberikan pembinaan terkait bahaya dan dampak hukum menjual miras tanpa izin.
Kapolsek Bogor Barat Kompol R. Ariani menegaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo untuk meniadakan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan di lokasi-lokasi yang berbeda, dengan harapan Kota Bogor dapat terbebas dari peredaran miras ilegal dan potensi gangguan kamtibmas,” tegas Kapolsek.