KOTA BOGOR – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar terus menggencarkan razia terhadap warung yang nekat menjual minuman keras (miras) secara ilegal, Kamis (10/7/2025).
Razia dipimpin langsung oleh Pawas Panit Intel Ipda Engkos Kosasih, dengan melibatkan personel Reskrim, Intel, dan Samapta Polsek Bogor Tengah. Sasaran razia kali ini meliputi beberapa lokasi strategis seperti kios rokok di Jalan Merdeka, simpang Asem, dan Jalan Mawar.
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., yang menekankan pentingnya pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh konsumsi miras.
“Razia miras ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka cipta kondisi agar lingkungan masyarakat tetap aman, tertib, dan jauh dari potensi tindakan kriminal,” ujar Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agustinus Manurung.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik kios agar tidak menjual miras tanpa izin resmi dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif. Razia akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah hukum Polsek Bogor Tengah untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
