
BOGOR KOTA – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bogor, Polresta Bogor Kota bersama Polsek jajaran melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), termasuk pengungkapan pabrik miras oplosan.
Pemusnahan dilakukan atas barang bukti miras yang disita dari berbagai warung dan toko yang menjual secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah, serta hasil penggerebekan pabrik miras oplosan yang beroperasi secara ilegal di wilayah Kota Bogor.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
9.525 botol miras pabrikan berbagai merek
7.584 botol miras tradisional
(Total: 17.109 botol / estimasi nilai ekonomi Rp 805.383.000)
130 dirigen berisi ciu (30 liter per dirigen)
100 botol arak bali ukuran 660 ml
(Estimasi nilai ekonomi Rp 43.000.000)
Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota beserta Polsek jajaran, yang secara konsisten melakukan upaya represif terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menyampaikan bahwa peredaran miras ilegal sangat meresahkan masyarakat dan kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kepolisian akan terus menindak tegas siapapun yang masih nekat mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal.
“Kami tegaskan bahwa peredaran miras tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga membahayakan nyawa masyarakat. Sudah banyak kasus kematian akibat miras oplosan. Kami tidak ingin hal ini terjadi di Kota Bogor,” ujar Kapolresta.
Polresta Bogor Kota juga menekankan bahwa penanganan peredaran miras tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat kepolisian. Dibutuhkan sinergi lintas sektoral dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mencegah dan memberantas peredaran miras demi menciptakan Kota Bogor yang aman dan sehat.
Barang bukti disita berdasarkan pelanggaran terhadap:
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106
Perda Kota Bogor No. 01 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum
Perwali Bogor No. 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol
Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Polresta Bogor Kota tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di wilayahnya, dan akan terus melakukan tindakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.