
KOTA BOGOR – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar secara rutin melaksanakan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, Selasa (8/7/2025).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. agar seluruh jajaran aktif melakukan razia guna menekan potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Razia dipimpin oleh Pawas Panit Intel Ipda Engkos Kosasih, bersama personel gabungan dari unit Reskrim, Intel, dan Samapta Polsek Bogor Tengah. Adapun lokasi yang menjadi sasaran meliputi kios dan toko di wilayah:
-
Jl. Pengadilan
-
Jl. Nyi Raja Permas
-
Pasar Anyar Blok D
Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agustinus Manurung, S.H. menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara konsisten.
“Razia miras dilakukan rutin setiap harinya dalam rangka cipta kondisi menjaga kondusifitas keamanan di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras, serta menjawab keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal di lingkungan mereka.
Polsek Bogor Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya.