KOTA BOGOR – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menyelesaikan permasalahan warga di tingkat lingkungan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rancamaya Polsek Bogor Selatan Polresta Bogor Kota Polda Jabar Aiptu Idi Rosidi melakukan problem solving terhadap permasalahan warga yang terjadi di wilayah binaannya, Minggu (6/7/2025) pukul 01.00 WIB.
Kegiatan problem solving tersebut berlangsung di Kampung Legok Muncang RT 02 RW 05, Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, dan dihadiri oleh Ketua RW 05 Bapak Amir, Ketua RT 01 Bapak Olik, serta Ketua RT 02 Bapak Maman.
Adapun permasalahan yang dimediasi yaitu terkait dugaan pengambilan keramba ayam milik sdr. Yusuf oleh sdr. Yusuf Ramdani, Jaenal, dan Ayub. Melalui proses mediasi yang dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan, seluruh pihak yang berselisih sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa jalur hukum.
Hasil dari mediasi tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama, yang ditandatangani oleh para pihak serta disaksikan oleh unsur RT/RW dan Bhabinkamtibmas.
Aiptu Idi Rosidi menyampaikan bahwa pendekatan problem solving merupakan bagian dari tugas Polri dalam membina masyarakat serta menciptakan solusi damai terhadap konflik sosial skala kecil.
“Dengan dialog terbuka dan musyawarah, permasalahan bisa diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Ini juga membangun rasa tanggung jawab dan kedewasaan sosial di antara warga,” ujarnya.
Melalui penyelesaian secara kekeluargaan ini, diharapkan hubungan antarwarga tetap harmonis dan tidak menimbulkan potensi gangguan kamtibmas di kemudian hari.
