KOTA BOGOR – Dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali melaksanakan razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Bogor Tengah pada Sabtu (5/7/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo yang memerintahkan seluruh jajaran untuk secara rutin melaksanakan razia guna menekan peredaran miras dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Razia kali ini dipimpin oleh Pawas Kanit Intelkam AKP Dedi Tirta Wijaya dengan melibatkan personel dari satuan Reskrim, Intelkam, dan Samapta. Petugas menyisir sejumlah warung dan tempat yang diduga masih nekat menjual miras tanpa izin.
Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agustinus Manurung menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilakukan secara berkelanjutan.
“Kegiatan tersebut dalam rangka memelihara kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, sehingga dapat memperkecil potensi aksi kriminal di wilayah Kota Bogor,” ujarnya.
Polsek Bogor Tengah mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan, termasuk dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun aktivitas yang mengganggu keamanan.
