
Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Penyalahan Senjata Tajam, Amankan 2 Remaja Terlibat Geng Tawuran
Bogor Kota – Raimas Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Selasa (2/7/2025) dini hari.
Sebanyak dua orang remaja berhasil diamankan karena kedapatan membawa dan menyerahkan senjata tajam jenis celurit di wilayah Kampung Ciheleut, Jalan Louder RT 003/008, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Penangkapan tersebut berawal dari pengamatan petugas terhadap aktivitas mencurigakan kelompok remaja yang tergabung dalam geng Cibadak Never Die, yang diduga kuat akan melakukan aksi tawuran melawan kelompok Northstar.
Salah satu pelaku, Umam Nurpadilatunam, diketahui menyerahkan celurit kepada Muhamad Fajril Ardiansyah, yang kemudian menjadi barang bukti utama dalam kasus ini.
Dalam proses penyisiran di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sejumlah senjata tajam lainnya yang diduga milik kelompok Salak Pride. Diketahui, para remaja tersebut hadir di lokasi karena diundang oleh salah satu anggota geng Abuja untuk bergabung dalam aksi tawuran.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan senjata tajam akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan dan kelompok geng yang meresahkan masyarakat. Upaya preventif dan penindakan akan terus digencarkan demi terciptanya Kota Bogor yang aman dan kondusif,” ujar beliau.
Para pelaku saat ini ditahan di Polsek Bogor Timur dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui Call Center 110, serta meningkatkan kewaspadaan lingkungan melalui siskamling dan pemasangan CCTV di titik-titik rawan.