
Bogor Kota – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota bersama unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berlangsung selama delapan tahun, dari tahun 2017 hingga 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga pelaku utama beserta 53 unit sepeda motor hasil tindak kejahatan.
Tiga pelaku berinisial AS (Ahmad Sanwani), AM (Abdul Mutolib), dan AA (Asep Awaludin) ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kota Bogor dan Provinsi Banten. Mereka diketahui sebagai bagian dari sindikat spesialis pencurian sepeda motor lintas daerah, yang telah beraksi di lebih dari 50 TKP di Kota dan Kabupaten Bogor hingga wilayah Jakarta.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing: sebagai pemantau situasi, eksekutor (pemetik motor), dan joki yang membawa kabur kendaraan curian. Aksi mereka dilakukan pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu dan kunci letter T.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
* 53 unit sepeda motor berbagai merek tanpa surat-surat sah
* 14 mata kunci
* 2 kunci letter T
* 2 kunci magnet
* 6 kunci duplikat
* 2 senjata tajam jenis golok
* 2 STNK
* 1 alat hisap narkoba jenis sabu
* Beberapa pakaian pelaku dan dokumen identitas
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di luar rumah, serta mengunci ganda dan memasang CCTV di area rawan. Warga juga diingatkan untuk segera melapor ke call center 110 jika melihat atau mengalami tindak pidana.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polresta Bogor Kota dan proses pemberkasan perkara tengah berlangsung. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya yang terlibat.