
Bogor Kota – Kepolisian Resor Kota Bogor Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penyerahan barang bukti hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sahnya pada Selasa, 11 Juni 2025.
Penyerahan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, bertempat di Kantor Polresta Bogor Kota. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 dengan nomor polisi F 6xxx FxT yang hilang sekitar pukul 04.00 WIB pada tanggal 27 September 2024 di Kel. Sukaresmi Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, motor tersebut diserahkan kepada pemilik sah atas nama Maya, warga Kampung Jambu Dipa, Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dalam dokumen serah terima resmi yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan pula oleh dua orang saksi dari pihak kepolisian. Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus curanmor oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota yang berhasil mengamankan puluhan unit kendaraan tanpa dokumen sah dari para pelaku kejahatan.
Polresta Bogor Kota terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan, serta melaporkan apabila kehilangan kendaraan atau mengetahui informasi terkait tindak pidana ke call center polisi di nomor 110 atau hotline kami di 085889110110.