
Bogor Kota – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan minuman keras ilegal. Senin (09/06/2025) pukul 11.30 WIB di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota, telah dipaparkan pengungkapan kasus besar yang berhasil menjaring 56 tersangka dari berbagai tindak pidana peredaran narkotika dan miras jenis ciu.
Acara dipimpin langsung oleh Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si, didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba, Kompol Dede Hendrawan, S.H., M.M. serta dihadiri jajaran pejabat utama, anggota Sat Res Narkoba, dan perwakilan media.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta menyampaikan bahwa selama periode pengungkapan, pihaknya berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya:
Barang Bukti Narkotika:
Sabu: 360,74 gram
Tembakau Sintetis: 556,18 gram
Ganja: 127,10 gram
Obat Keras Tertentu (OKT): 57.418 butir
Psikotropika: 2.791 butir
Pil Ekstasi: 327 butir
Barang Bukti Penggerebekan Gudang Miras Ilegal Jenis Ciu:
1 unit truk Isuzu
120 dirigen kosong ukuran 30 liter
130 dirigen berisi ciu ukuran 30 liter
1 dirigen biang arak Bali
1.569 botol ciu siap edar
100 botol arak Bali
2.000 botol kosong
10.000 tutup botol berbagai warna
3 set alat pengukur kadar alkohol
3 galon kosong dan 3 ember
Pengungkapan ini mencerminkan kerja keras Sat Res Narkoba dalam menangkal jaringan-jaringan peredaran narkoba dan miras ilegal, yang sebagian besar merupakan jaringan lintas wilayah, termasuk yang terhubung dengan Jawa Tengah.
Wakapolresta Bogor Kota menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, di antaranya:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
KUHP dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan untuk peredaran miras
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memberikan informasi dan mendukung langkah kepolisian dalam menciptakan Bogor Kota yang bersih dari narkoba dan miras ilegal,” ujarnya.