
Bogor Kota – Polsek Bogor Timur Polresta Bogor Kota, menerima informasi adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga melakukan tindak pencurian. Lokasi penangkapan berada di Kp. Bantarpeuteuy RT. 02/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, (27/05/2025).
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah dengan nomor polisi F-5494-UL. Pencurian terjadi saat pelaku bersama Sdr. D sedang mencari rumput (ngarit) di wilayah Kp. Simpenan, Kab. Sukabumi. Pelaku diduga membawa kabur motor tersebut dan meninggalkan rekannya di lokasi.
Selain itu, pelaku juga mengaku telah mencuri lima unit handphone dari Pondok Pesantren Al-Bayan, Desa BojongGaling, Kecamatan BantarGadung, Kabupaten Sukabumi. Modus operandi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan para korban saat handphone sedang diisi daya dan diletakkan di atas meja.
Pelaku berhasil diamankan setelah dijebak oleh Sdr. F dan Sdr. I, dua orang saksi yang merupakan alumni dan kenalan pelaku di pondok pesantren tersebut. Keduanya mengajak pelaku bertemu di daerah Tajur dengan dalih menawarkan pekerjaan, sebelum akhirnya menangkap pelaku bersama warga sekitar.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
1. Satu unit handphone merk Redmi
2. Satu unit charger merk Oppo.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.